OK

Saturday, September 17, 2011

Belajar Dari Si Tukang Parkir Cilik

      Hujan hari itu membuatku duduk terpaku menunggu di sebuah toko bangunan sampai mereka tidak lagi mengguyur kotaku.

     Sampai pada akhirnya kuberanjak menuju ke kedua anak polos yang sedang bercanda ria di tengan ribuan titik air. ialah ria, begitulah teman-teman memanggilnya. bocah yang beberapa hari lalu sesaat pertemuan itu menggenapkan lima tahun usianya menjawab 'tidak' ketika kolontarkan tiga pertanyaan. ''sekolahko de'?--bisako membaca?--tau'ko mengaji?---

      Jawaban yang samapun terucap dari bibir pucat kedinginan seorang anak yang delapan tahun silam lahir sebagai anak bungsu dari lima bersaudara. bocah yang tak pernah sekalipun terdaftar di sekolah pemerintah maupun swasta ini mengaku bersaudara dengan Ria(sosok sebelumnya). saat kutanya hubungan darah itu, ternyata persamaan keseharian sebagai tukang parkir telah menjalin rasa saling memiliki di antara mereka. hebat juga solidaritasnya, gumamku dalam hati.

    Waktu berjalan, awanpun semakin derasnya menumpahkan air seakan menangis atas semua ketidakadilan yang ada di tempatku berpijak bersama dengan dua bocah ini. cipratan air dari sela-sela jejeran kendaraan roda dua tidak merusak hangatnya perbincanganku dengan kedua calon pemimpin bangsa ini. menariknya, saat mereka kutawarkan statusku sebagai mahasiswa ditukarkan dengan profesi mereka,-mereka lebih memilih untuk tetap bergelut di dunianya dibanding harus belajar di perguruan tinggi. entah dengan alasan apa, yang jelas satu di antara mereka menjawab tidak mau jadi mahasiswa, karena takut ditangkap polisi ketika berdemonstrasi. setelah jauh kutelusuri, pernyataan ini menyusul perusakan kendaraan dinas roda empat pada aksi evaluasi setahun keperintahan Si By di kotaku.



Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
    
Pasal 26
    Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
   Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka

No comments:

Post a Comment